Nur Handayani

Guru BK SMA Negeri 9 Yogyakarta...

Selengkapnya
Navigasi Web
UPAYA APARAT KEPOLISIAN YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KLITHIH (1)

UPAYA APARAT KEPOLISIAN YOGYAKARTA DALAM MENANGANI KLITHIH (1)

#TantanganMenulisGurusiana Hari Ke-136

Upaya penanganan kasus klithih, tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dalam hal keamanan kepolisian merupakan sektor utama. Namun dalam pencegahan kasus klithih, kepolisian tidak dapat bekerja sendirian.

Sehingga kepolisian harus melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi rasio kepolisian dan masyarakat adalah 1:2000. Sedangkan rasio antara polisi dan masyarakat yang ideal adalah 1:600.

Kepolisian dapat mengintensifkan patroli dan razia pelajar. Terutama di sekolah-sekolah pada jam-jam pulang sekolah. Selama ini pihak kepolisian Kota Yogyakarta sudah mengintensifkan patroli dengan

"Kami terus bekerjasama dengan Disdikpora untuk mengatasi masalah klitih. Misal dengan menggelar forum diskus group (FGD) dan banyak ikrar untuk menyerukan pelajar melawan klitih," jelasnya, Senin sore.

Kabid Humas AKBP Yuliyanto mengatakan hal ini adalah bentuk kegiatan yang bersinergi. Kita lakukan MoU dengan dinas pendidikan seperti ada polisi yang bertugas di sekolah. Satu sekolah dua polisi. Tetapi sekali lagi, itu tidak bisa hanya polisi saja yang melakukan (mengatasi kenakalan remaja) harus dengan pihak lain juga," katanya. (TribunJogja.com, 16/10/2017)

Tak hanya polisi sebagai penegak hukum saja yang berusaha memberantas klitih, tapi harus dibantu oleh kerjasama dari pemerintahan untuk melakukan bentuk-bentuk pencegahan.

Namun demikian, sejauh ini pihak kepolisian juga secara umum juga telah melakukan tindakan preventif (pencegahan), preemptif (sosialisasi) dan represif (penindakan).

"Kami tegas dalam melakukan penindakan. Bila terbukti bersalah, walaupun di bawah umur, tetap akan menjalani proses banyak. Kan sudah banyak contohnya," terangnya.

Adapun dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara, maka tersangka yang masih di bawah umur pun tetap dapat diproses hukum.

Sumber Foto : tribratanewsjogja.com

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post